MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
MERGER
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu. Dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan dari melakukan merger diantaranya
yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding
pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki
kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu harus ada persetujuan
dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan
persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.