WELCOME TO ZHEE'S BLOG

Jumat, 08 November 2013



Koperasi sebagai badan usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.  Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.  Begitu pun dengan KOMIDA (Koperasi Mitra Daerah), anggota KOMIDA merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi

Teori Laba

Ada 3 macam teori laba, yaitu :
1.      eori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah
Dati 3 teori laba yang terdapat diatas, koperasi KOMIDA termasuk mengantu teori laba frisional, dimana setiap tahunnya mereka mempunyai laba yang terus meningkat setiap tahunnya.

Status dan motif anggota koperasi

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi.  Seperti pada KOMIDA anggota koperasi tersebut memiliki status sebagai pemilik dan pemakai investasi 

Pengertian Sisa Hasil Usaha

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
Berdasarka rumus pembagian SHU, KOMIDA bersumber dari SHU atas jasa usaha, yang menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
Dari prinsip prinsip yang ada, KOMIDA melakukan pembagia SHU secara trasparan.

Fungsi Manajemen Koperasi

Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
 1.        Rapat Anggota
2.         Dewan Pengurus
Bertugas sebagai Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.  Di KOMIDA  berikut adalah daftar pengurus anggotanya :
1. Slamet Riyadi (Ketua)
2. Elin Halimah (Bendahara)
3. Sri Hardono (Sekretaris)
3.      Dewan Pengawas
Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.di KOMIDA sendiri inilah adalah badan pengawanya :
1. Sugeng Priyono
2. Lucyanna Pandjaitan
3. Cacih M


Sisa hasil usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus pembagian SHU
Rumus pembagiaan  SHU, Koperasi Swadharma UGM (KSC UGM) termasuk kedalam rumusatas jasa moda, dimana Pembagiannya sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Prinsip pembagian SHU
Koperasi Swadharma UGM (KSC UGM) sendiri menggunakan prinsip atas jasa modal yang berarti anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.

Manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Dari manajemen koperasi diatas  Koperasi Swadharma UGM (KSC UGM), sendiri mempunyai struktur keanggotaan sebagai berikut :
Keanggotaan:
325 orang
PENGURUS
Ketua             : Yonanta Adinda Prayoga
Sekretaris      : Agung Pramono
Bendahara     : Sigit Nugroho Yuniadi
Manager         : Muhammad Ridwan

PENGAWAS
Pengawas I     : Ali Sya’bani
Pengawas II    : Hendrayana Mandala
Pengawas III   : Muhammad Widodo
BIDANG USAHA  : A. Simpan Pinjam
                              B. Perdagangan
                              C. Jasa  :
                                    + Cleaning Service                  
                                    + Tenaga Outshorching
                                    + Sewa Mobil, AC, Computer
                                    + Ekspedisi
                                    + Ticketting
SUMBER:

 




Sabtu, 02 November 2013

KSU Tunas Jaya


Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.  Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.  Begitu pun dengan KOMIDA (Koperasi Mitra Daerah), anggota KOMIDA merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi

Senin, 07 Oktober 2013

KSU TUNAS JAYA


Sebelum kalian mengetahuin tenang apa itu KSU TUNAS JAYA baiknya saya memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya sendiri Yosi Krista Agnesti yang biasa dipanggil dengan nama Zhee. Saya tinggal di daerah Bekasi tapi untuk saat ini saya kost di daerah Depok. Saya juga lagi meneruskan belajar saya di Universitas Gunadarma. Mungkin itu saja perkenalan saya. Untuk selanjutnya cari tau saja di FB atau Twitter saya.

BAB I
PENDAHULUAN

A.          KONSEP, SEJARAH, DAN LATAR BELAKANG

1.1      KONSEP KOPERASI

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis
Menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


1.2     SEJARAH KOPERASI

KSU Tunas Jaya didirikan pada tahun 1977, dimulai dari kelompok arisan para warga yang berdomisili di RW 07, Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Pusat, kemudian anggota kelompok ini bersepakat untuk meningkatkan kegiatannya menjadi badan usaha yang berbadan hukum. Setelah berbincang lama, membandingkan dengan bentuk lain seperti Perseroan Terbatas, para anggota kemudian sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk yang paling tepat. Sebagai kelompok masyarakat yang pada umumnya terdiri dari pedagang kecil yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki akses ke sumber permodalan, sehingga tidak dapat mengharapkan kucuran modal dari pihak luar, maka satu- satunya jalan adalah berusaha untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Inilah bentuk koperasi , sebagai kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraannya, yang secara perorangan sulit dilakukan. Anggota perorangan yang secara bersama-sama menyatukan sumber daya untuk dilipatgandakan, merupakan salah satu kekuatan koperasi.

1.3     LATAR BELAKANG
Dengan dipelopori oleh para anggota kelompok arisan, maka didirikan koperasi,koperasi yang dibentuk adalah koperasi serba usaha (yang saat itu sedang ngetrend) dengan nama Tunas Jaya, sehingga lengkapnya menjadi Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya. Dengan jenis KSU, maka KSU dapat mengembangkan berbagai jenis usaha dalam upaya melayani anggotanya. Demikianlah, sejak awal pendiriannya, KSU Tunas Jaya telah mengembangkan 2 unit usaha, yaitu unit simpan pinjam dan unit toko, meskipun secara kecil-kecilan.

Selasa, 14 Mei 2013

Tugas 3



PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
PENDAHULUAN
  • Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan sebagai warga negara, badan usaha dalam negeri dan atau pemerintah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan terbuka dan tertutup dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal atas bidang usaha perusahaan diatur di dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970. Untuk UU Tentang Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Kepres RI No. 97 Tahun 1993. Dan juga ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur dalam UU No. 25 tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Minggu, 12 Mei 2013

Tugas 4


A.   Apa saja yang  bank Indonesia lakukan jika di Indonesia dianggap dapat menimbulkan inflasi
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Jenis-jenis Kebijakan Moneter
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
 Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
 Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy) Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Tujuan Kebijakan Moneter :
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

Kamis, 25 April 2013

Upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan



Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Ialah di pengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Faktor tersebut antara lain tingkat pendapatan, pendidikan, kesehatan, akses barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, kemiskinan wajib untuk ditanggulangi, sebab jika tidak tertanggulangi akan dapat mengganggu pembanguan nasional. Dalam konteks ini, beberapa upaya yang tengah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan menggerakkan sektor real melalui sektor UMKM. Beberapa kebijakan yang menyangkut sektor ini seperti program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Upaya strategis yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan UMKM antara lain, pertama, menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan UMKM meliputi regulasi dan perlindungan usaha. Kedua menciptakan sistem penjaminan bagi usaha mikro. Ketiga menyediakan bantuan teknis berupa pendampingan dan bantuan menejerial. Keempat memperbesar akses perkreditan pada lembaga keuangan. Dengan empat langkah tersebut, maka sektor UMKM akan lebih bergerak yang pada akhirnya akan berakibat pada pengurangan angka kemiskinan.

Kamis, 11 April 2013

Tugas 1


Faktor-faktor penentu pertumbuhan dan perubahan struktur ekonomi

 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi   :
a)      Faktor Sumber Daya Manusia,
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
b)      Faktor Sumber Daya Alam,
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.