Sebelum kalian mengetahuin tenang apa itu KSU TUNAS JAYA baiknya
saya memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya sendiri Yosi Krista Agnesti
yang biasa dipanggil dengan nama Zhee. Saya tinggal di daerah Bekasi tapi untuk
saat ini saya kost di daerah Depok. Saya juga lagi meneruskan belajar saya di
Universitas Gunadarma. Mungkin itu saja perkenalan saya. Untuk selanjutnya cari
tau saja di FB atau Twitter saya.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
KONSEP,
SEJARAH, DAN LATAR BELAKANG
1.1
KONSEP KOPERASI
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu
tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk
mencapai tujuan sistem sosialis- komunis
Menjelaskan bahwa koperasi ini sudah
berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi
dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2
SEJARAH KOPERASI
KSU Tunas Jaya didirikan pada tahun 1977,
dimulai dari kelompok arisan para warga yang berdomisili di RW 07, Kelurahan
Bendungan Hilir Jakarta Pusat, kemudian anggota kelompok ini bersepakat untuk
meningkatkan kegiatannya menjadi badan usaha yang berbadan hukum. Setelah
berbincang lama, membandingkan dengan bentuk lain seperti Perseroan Terbatas,
para anggota kemudian sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk yang paling
tepat. Sebagai kelompok masyarakat yang pada umumnya terdiri dari pedagang
kecil yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki akses ke sumber
permodalan, sehingga tidak dapat mengharapkan kucuran modal dari pihak luar,
maka satu- satunya jalan adalah berusaha untuk menolong diri sendiri secara
bersama-sama. Inilah bentuk koperasi , sebagai kumpulan orang-orang yang
bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraannya, yang secara
perorangan sulit dilakukan. Anggota perorangan yang secara bersama-sama
menyatukan sumber daya untuk dilipatgandakan, merupakan salah satu kekuatan
koperasi.
1.3
LATAR BELAKANG
Dengan dipelopori oleh para anggota kelompok
arisan, maka didirikan koperasi,koperasi yang dibentuk adalah koperasi serba
usaha (yang saat itu sedang ngetrend) dengan nama Tunas Jaya, sehingga lengkapnya
menjadi Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya. Dengan jenis KSU, maka KSU dapat
mengembangkan berbagai jenis usaha dalam upaya melayani anggotanya.
Demikianlah, sejak awal pendiriannya, KSU Tunas Jaya telah mengembangkan 2 unit
usaha, yaitu unit simpan pinjam dan unit toko, meskipun secara kecil-kecilan.
BAB II
2.1
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut
para Ahli | Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal
3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa
Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi
yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna
kerja sama.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Koperasi KSU TUNAS JAYA
pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat umunya. Tujuan ini berfungsi
untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas dan sekitarnya agar tidak
kesulitan lagi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan ini adalah sebagai berikut ;
Ø Memberikan dan
menyediakan barang-barang yang kiraya dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Ø Mengadakan barang-barang
primer dan skunder dalam masyarakat.
Ø Menyediakan alat-alat
tulis, fotocopy, buku dan lain sebagainya.
Ø Dan memberikan
kerja sama yang baik kepada pihak perusahaan swasta maupun negri.
2.3
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pada tahun 1963,
dalam Kongres ICA di Bournemouth disusun sebuah komisi yang bertugas untuk
meninjau dan mempelajari prinsip koperasi yang berlaku pada anggota ICA di
berbagai negara. Dan hasil kerja komisi ini dibawa dalam Kongres ICA ke-23 di
Wina pada tahun 1966 dan menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip koperasi,
antara lain :
1)
Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela.
2)
Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis.
3)
Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya.
4)
Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha harus menjadi milik anggota.
5)
Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya,
pengurus, pegawai koperasi, serta kepada warga masyarakat pada umumnya.
BAB III
3.1 BENTUK ORGANISASI
Bentuk
dari KSU TUNAS JAYA ini adalah skunder. Karena koperasi ini di bentuk dengan
kumpulan/arisan beberapa masyarakat yang ada di sekitar daerah itu. Jadi dengan
adanya perkumpulan itu terbentuk lah KSU TUNAS JAYA yang mereka kelolah dengan
pelan-pelan dan sangat hati-hati agar memproleh hasil yang sangat memuaskan.
Jadi
semua hasil yang di peroleh akan pelan-pelan dikembangkan oleh masyarakat agar
tidak ada masyarakat lain yang dikecewakan oleh usaha yang didirikan ini.
Koperasi ini bergabung dengan beberapa cabang agar memperoleh modal yang besar
dan bisa mensejahterakan masyarakat lain.
3.2 HIRARKI
TANGGUNGJAWAB
Bagan
Organisasi adalah suatu gambaran dari struktur Organisasi yang menunjukan
satuan-satuan organisasi.Berikut ini bagan struktur organisasi dari Koperasi
Serba Usaha Tunas Jaya:
a.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam
koperasi. Rapat anggota paling sedikit diselenggarakan dalam setahun.
Pelaksanaan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar.
Hal-hal yang dibicarakan rapat anggota, antara lain:
1. mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan lain sebagainya.
b.
Pengurus koperasi
Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun dan dapatn dipilih
kembali. Pengurus merupakan pemegang kekuasaan pada rapat anggota dan bertanggung
jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat
anggota atau rapat luar biasa.
Tugas pengurus antara lain:
1.
mengelola koperasi dan usahanya.
2. mengajukan rencana
kerja dan rencana anggaran.
3. menyelenggarakan
rapat anggota.
4. mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas.
5. mengajukan laporan
keuangan,
c. General Manajer
Bertugas mengkoordinasi hasil kerja karyawan dan setelah itu
laporan disampaikan ke pengawas.
3.3 Pola Manajemen
Pola
manajemen yang diterapkan Koperasi Insan Sejahtera adalah gaya manajemen
partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya.
Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud
disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang
digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih
mengutamakan demokrasi.
NARA SUMBER ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar