PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
PENDAHULUAN
- Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Penanaman
Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan sebagai warga negara,
badan usaha dalam negeri dan atau pemerintah yang melakukan penanaman modal di
wilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha
terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan terbuka dan tertutup dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal atas bidang usaha perusahaan diatur di dalam Peraturan Presiden No. 36
Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pada
awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah
diatur dalam UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12
Tahun 1970. Untuk UU Tentang Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat
di Kepres RI No. 97 Tahun 1993. Dan juga ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur dalam UU No. 25 tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
- Latar Belakang PMDN
o
Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal
merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
o
Perlu
diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang
dan jasa.
o
Perlu
diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
o
Dibukanya
bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta.
o
Pembangunan
ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.
o
Penanaman
modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana
ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau
memberikan hasil yang positif.
o
Pasal 1
angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
o
Sedangkan
yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan
usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di
wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM).
o
Bidang
usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di
Indonesia.
o
Namun ada
bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh
pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara.
o
PMDN di
luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal
: perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum.
o
PMDN
dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional.
Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan.
MASALAH
- Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi PMDN di Indonesia?
- Apa saja syarat-syarat melakukan PMDN?
- Bagaimana tata cara melakukan PMDN?
PEMBAHASAN
- Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN
o
Potensi
dan karakteristik suatu daerah.
o
Budaya
masyarakat.
o
Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional.
o
Peta
politik daerah dan nasional.
o
Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
- Syarat-Syarat PMDN
o
Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
o
Pelaku
Investasi : Negara dan swasta.
o
Pihak
swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum di Indonesia.
o
Bidang
usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau
dirintis oleh pemerintah.
o
Perizinan
dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll.
o
Batas
waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
o
Tenaga
kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
- Tata Cara PMDN
o
Keppres
No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui
sistem pelayanan satu atap.
Ø
Meningkatkan
efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
Ø
Diundangkan
peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu
ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
o
BKPM.
Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA
dan PMDN.
o
Pelayanan
persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs
melalui pelayanan satu atap.
o
Gubernur/bupati/walikota
sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan,
perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan
satu atap.
o
Kepala
BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan
instansi yang membina bidang usaha penanaman modal.
o
Segala
penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi
usaha penanaman modal.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
- Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi kebudayaaan yang ada di masyarakat yang bisa membuat masyarakat bisa melupakan budaya yang ada di Indonesia dengan mengembangkan budaya asing yang masuk kedalam budaya kita. Dan kurangnya kerjasama antara masyarakat dengan masyarakat lainnya yang bisa merusak era otonomi daerah secara perlahan-lahan.
2. Syarat-syarat
untuk melakukan PMDN yaitu Permodalan
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung. Pelaku Investasi terdiri dari Negara dan swasta. Pihak
swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum di Indonesia.
3. Tata cara PMDN terantum dalam Keppres No. 29/2004 dalam rangka PMA
dan PMDN melalui sistem pelayanan satu atap.
SARAN
- Agar faktor-faktor yang ada didalam negri kita lebih diprhatikan lagi dikalangan pemerintah dan masyarakat.
- Semoga syarat-syarat yang pemerintah buat akan lebih bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam membuka modal didalam negeri kita ini.
- Semoga tata cara yang pemerintah buat bisa menjadi contoh untuk negara kita, dan bisa membuat Indonesia semakin damai dan sejahtera.
REFERENSI
·
Katoppo,
Aristides dkk.; 1997; Pasar Modal Indonesia, Retrospeksi Lima Tahun
Swastanisasi BEJ; Jakarta; Pustaka Sinar Harapan
·
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
nama kelompok :
1. Annisa Puspanira (20212971)
2. Ardhi Mushi P. H (21212035 )
3. Umi Kalsum (27212525)
4. Yosi Krista A. (27212875)
nama kelompok :
1. Annisa Puspanira (20212971)
2. Ardhi Mushi P. H (21212035 )
3. Umi Kalsum (27212525)
4. Yosi Krista A. (27212875)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar