Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Begitu pun dengan KOMIDA (Koperasi Mitra Daerah), anggota KOMIDA merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Teori Laba
Ada 3 macam teori laba, yaitu :
1. eori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
2. Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
3. Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
Dati 3 teori laba yang terdapat diatas, koperasi KOMIDA termasuk mengantu
teori laba frisional, dimana setiap tahunnya mereka mempunyai laba yang terus
meningkat setiap tahunnya.
Status
dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan
usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai
pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi. Seperti pada
KOMIDA anggota koperasi tersebut memiliki status sebagai pemilik dan pemakai
investasi
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar
membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara umum
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan
koperasi
- Jasa anggota
- Dana
pengurus
- Dana
karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk
pembagunan sosial
Berdasarka rumus pembagian SHU,
KOMIDA bersumber dari SHU atas jasa usaha, yang menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
1)SHU yang
di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU
anggota di bayar secara tunai
Dari prinsip prinsip yang ada,
KOMIDA melakukan pembagia SHU secara trasparan.
Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Dewan Pengurus
Bertugas sebagai Perencana,
Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan
pengendali koperasi. Di KOMIDA berikut adalah daftar pengurus anggotanya :
1. Slamet Riyadi (Ketua)
2. Elin Halimah (Bendahara)
3. Sri Hardono (Sekretaris)
3. Dewan Pengawas
Bertugas melakukan Pengawasan
dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan
kebijaksanaan Pengurus.di KOMIDA sendiri inilah adalah badan pengawanya :
1. Sugeng Priyono
2. Lucyanna Pandjaitan
3. Cacih M
Sisa hasil usaha
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus pembagian SHU
Rumus pembagiaan SHU,
Koperasi Swadharma UGM (KSC UGM)
termasuk kedalam rumusatas jasa moda, dimana Pembagiannya sekalius mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
Prinsip pembagian SHU
Koperasi Swadharma UGM
(KSC UGM) sendiri menggunakan prinsip atas jasa modal yang berarti anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
Manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi
mencapai tujuannya :
Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Dari
manajemen koperasi diatas Koperasi
Swadharma UGM (KSC UGM), sendiri mempunyai struktur keanggotaan sebagai berikut
:
Keanggotaan:
325 orang
325 orang
PENGURUS
Ketua : Yonanta Adinda Prayoga
Sekretaris : Agung Pramono
Bendahara : Sigit Nugroho Yuniadi
Manager : Muhammad Ridwan
PENGAWAS
Pengawas I : Ali Sya’bani
Pengawas II : Hendrayana Mandala
Pengawas III : Muhammad Widodo
Ketua : Yonanta Adinda Prayoga
Sekretaris : Agung Pramono
Bendahara : Sigit Nugroho Yuniadi
Manager : Muhammad Ridwan
PENGAWAS
Pengawas I : Ali Sya’bani
Pengawas II : Hendrayana Mandala
Pengawas III : Muhammad Widodo
BIDANG
USAHA : A. Simpan Pinjam
B. Perdagangan
C. Jasa :
+ Cleaning Service
+ Tenaga Outshorching
+ Sewa Mobil, AC, Computer
+ Ekspedisi
+ Ticketting
B. Perdagangan
C. Jasa :
+ Cleaning Service
+ Tenaga Outshorching
+ Sewa Mobil, AC, Computer
+ Ekspedisi
+ Ticketting
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar